Syarat Lengkap Manfaatkan PPN DTP Sebelum Terlambat

Kembali ke Beranda

Ilustrasi pembeli rumah baru mengecek syarat dan proses PPN DTP dari pengembang

Syarat Lengkap Manfaatkan PPN DTP Sebelum Terlambat

East2West Property News - Banyak orang tahu ada program bebas PPN untuk beli rumah, tapi tidak sedikit yang akhirnya gagal memanfaatkannya hanya karena salah urutan proses administrasi. Padahal syaratnya sebenarnya cukup jelas jika dipahami sejak awal.

Berdasarkan aturan yang berlaku, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian rumah baru yang diserahkan langsung oleh pengembang properti kepada konsumen, bukan transaksi rumah bekas atau jual-beli antarindividu. Batasan harga jual maksimal adalah Rp5 miliar, dengan pembebasan PPN hanya berlaku untuk porsi harga hingga Rp2 miliar pertama.

Salah satu syarat yang paling sering terlewat adalah urutan waktu pembayaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dilakukan sesuai periode yang ditetapkan pemerintah dalam masa berlaku insentif, karena pembayaran yang dilakukan sebelum periode berlaku bisa membuat fasilitas ini hangus. Selain itu, Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang ke pembeli juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, sehingga kredibilitas pengembang dalam menyelesaikan proyek tepat waktu menjadi sangat penting.

Fasilitas ini juga umumnya dibatasi satu unit per orang pribadi, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk membeli banyak unit sekaligus dengan status bebas pajak. Pembeli juga perlu memastikan pengembang telah terdaftar dan proyeknya memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, agar proses klaim insentif berjalan lancar tanpa masalah administrasi di kemudian hari.

Sebelum menandatangani kesepakatan pembelian, ada baiknya calon pembeli menanyakan secara detail kepada pengembang mengenai status kelayakan proyek terhadap insentif PPN DTP, termasuk estimasi waktu serah terima unit, agar tidak kehilangan hak atas insentif hanya karena keterlambatan administratif dari pihak pengembang.

Daripada bingung sendiri mengecek syarat dan status proyek, biarkan tim East2West Property membantu Anda memastikan proses pembelian rumah berjalan lancar dan memenuhi seluruh syarat PPN DTP. Hubungi kami +62 815 2820 9892 untuk pendampingan lengkap.

Sumber: Kementerian Keuangan RI (PMK No. 60 dan No. 90 Tahun 2025), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp