East2West Property News - Mengurus sertifikat tanah sering dianggap rumit. Tidak sedikit orang memilih memakai jasa perantara karena ingin proses lebih cepat. Padahal, kamu bisa mengurus sertifikat tanah sendiri langsung ke Kantor Pertanahan tanpa biaya tambahan yang tidak perlu.
Menurut informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, mengurus sertifikat tanah secara mandiri justru lebih hemat dan transparan. Kamu bisa memantau setiap tahapan dan memastikan dokumen tidak berpindah tangan.
Berikut 7 langkah umum cara urus sertifikat tanah sendiri.
Pastikan dokumen lengkap sebelum datang ke Kantah. Syarat tiap layanan bisa berbeda, jadi penting untuk memastikan dari awal.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kamu bisa mengecek persyaratan, estimasi biaya, dan memantau status pengajuan.
Pengurusan dilakukan di Kantah wilayah tanah tersebut berada.
Beli dan isi formulir permohonan sertifikat tanah sesuai jenis layanan yang diajukan.
Petugas akan melakukan pengecekan awal sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Petugas akan datang untuk melakukan pengukuran. Pastikan batas tanah jelas agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Setelah proses verifikasi dinyatakan lengkap dan clean and clear, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Lama proses tergantung jenis layanan dan kondisi berkas. Namun, semuanya bisa dipantau secara mandiri melalui aplikasi resmi.
Kenapa Penting Mengurus Sertifikat Tanah Sendiri?
Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan. Dokumen ini penting untuk jual beli, warisan, hingga pengajuan KPR. Dengan memahami prosesnya, kamu juga lebih siap saat membeli properti dan mengecek legalitasnya.
Jika kamu sedang mencari rumah, kavling, atau investasi properti dengan legalitas aman di BSD, Alam Sutera, Gading Serpong, Jakarta Selatan, Bogor, atau Bekasi, East2West Property membantu memastikan setiap aset yang dipilih memiliki dokumen lengkap dan jelas.
Karena properti bukan hanya soal lokasi dan harga, tapi juga kepastian hukum jangka panjang.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram