Cara Cek dan Bayar PBB Properti Secara Online, Hindari Denda yang Terus Bertambah!

Kembali ke Beranda

Cara Cek dan Bayar PBB Properti Secara Online, Hindari Denda yang Terus Bertambah!

East2West Property News - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik properti, baik rumah, apartemen, maupun tanah. Jika telat membayar, bisa dikenakan denda yang terus bertambah! Lalu, bagaimana cara cek dan membayar tagihan PBB dengan mudah?

Cara Cek Tagihan PBB

Sebelum membayar, pastikan dulu berapa jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan. Ada beberapa cara untuk mengeceknya:

  1. Cek Melalui SPPT PBB
    Setiap awal tahun, pemilik properti akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dari pemerintah setempat. Cek di dokumen ini untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.
  2. Cek Online via Website Pemda
    Banyak daerah sudah menyediakan layanan cek PBB secara online. Cukup masuk ke website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota/kabupaten masing-masing, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu tagihan PBB akan muncul.
  3. Cek via Aplikasi atau SMS Banking
    Beberapa bank dan aplikasi pembayaran digital menyediakan fitur pengecekan dan pembayaran PBB. Cek apakah aplikasi mobile banking atau e-wallet kamu mendukung layanan ini.

Cara Bayar Tagihan PBB

Setelah tahu jumlah tagihan, berikut cara mudah membayar PBB:

  1. Bayar via Bank atau ATM
    Bank yang bekerja sama dengan pemerintah biasanya menyediakan layanan pembayaran PBB di teller, ATM, atau mobile banking.
  2. Bayar di Kantor Pos atau Indomaret/Alfamart
    Kamu juga bisa membayar langsung di kantor pos atau minimarket yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  3. Bayar via Aplikasi e-Wallet
    Aplikasi seperti Gopay, OVO, Dana, atau ShopeePay sering kali memiliki fitur pembayaran PBB. Cukup masukkan NOP dan lakukan pembayaran.
  4. Bayar Langsung di Kantor Pajak Daerah
    Jika masih kesulitan, kamu bisa datang langsung ke kantor pajak daerah terdekat untuk membayar secara tunai.

Denda Jika Telat Bayar PBB

Jika melewati batas waktu pembayaran, kamu akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah tagihan. Denda ini akan terus bertambah hingga maksimal 24 bulan (2 tahun). Jadi, jangan sampai lupa bayar ya!

Kesimpulan

Membayar PBB tepat waktu itu penting agar terhindar dari denda dan masalah hukum. Cek tagihan secara rutin dan gunakan berbagai metode pembayaran yang tersedia agar lebih praktis.

Jika kamu butuh konsultasi tentang kepemilikan properti atau ingin mencari rumah impian dengan pajak yang sesuai budget, East2West Property siap membantu! Hubungi kami untuk mendapatkan properti terbaik dengan proses yang mudah dan aman.

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru