East2West Property News - Kalau kamu sedang berencana beli atau jual tanah, salah satu hal penting yang wajib dibuat adalah Akta Jual Beli Tanah (AJB). Dokumen ini jadi bukti resmi bahwa tanah sudah berpindah tangan secara sah menurut hukum.
Tapi gimana sih cara buat akta jual beli tanah? Dan apa aja dokumen yang harus disiapkan?
Tenang, artikel ini akan jelaskan dengan bahasa simpel dan mudah dipahami buat kamu yang baru pertama kali berurusan dengan urusan legal properti.
Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen hukum yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah. AJB ini nantinya jadi dasar untuk proses balik nama sertifikat tanah ke pembeli.
Siapa yang Bisa Membuat AJB?
AJB hanya bisa dibuat oleh PPAT, bukan oleh notaris biasa. Biasanya, kamu akan diarahkan ke PPAT yang ada di wilayah lokasi tanah tersebut.
Syarat & Dokumen untuk Membuat AJB
Supaya prosesnya lancar, ini dia dokumen yang perlu disiapkan baik oleh penjual maupun pembeli:
Dokumen dari Penjual:
Dokumen dari Pembeli:
PPAT biasanya juga akan mengecek status tanah ke BPN untuk memastikan tanah tidak sedang sengketa atau dijaminkan ke pihak lain.
Proses Pembuatan AJB
Biaya Pembuatan AJB
Biaya bikin akta jual beli tanah biasanya berkisar 1% dari nilai transaksi, tapi bisa juga berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Tips Agar Proses AJB Lancar
Bingung Mulai dari Mana?
Kalau kamu masih bingung harus mulai dari mana, atau pengin cari tanah yang legalitasnya aman dan bebas ribet, tim kami di East2West Property siap bantu dari A sampai Z!
Mulai dari cari lokasi yang pas, bantu proses transaksi, hingga pengurusan AJB dan balik nama—semuanya bisa kami bantu dengan aman dan transparan.
Hubungi East2West Property sekarang, dan wujudkan properti impianmu tanpa drama hukum!
Sumber: East2West Property