HGB vs Hak Milik: Mana yang Lebih Untung untuk Properti Anda?

Kembali ke Beranda

HGB vs Hak Milik: Mana yang Lebih Untung untuk Properti Anda?

East2West Property News - Bapak/Ibu yang memiliki properti, sudah cek status sertifikatnya? Apakah masih Hak Guna Bangunan (HGB) atau sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM)? Jangan sampai terlewat, karena sertifikat HGB memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa.

Kenapa Harus Meningkatkan Sertifikat HGB ke Hak Milik?

Sertifikat HGB umumnya berlaku selama 20-30 tahun dan wajib diperpanjang maksimal satu tahun sebelum habis masa berlakunya. Jika terus diperpanjang, tentu akan ada biaya tambahan setiap periode tertentu. Oleh karena itu, daripada terus memperpanjang, lebih baik langsung ditingkatkan ke Hak Milik yang berlaku seumur hidup dan tidak perlu perpanjangan lagi.

Keuntungan Meningkatkan HGB Menjadi Hak Milik:

✅ Nilai Jual Properti Meningkat – Properti dengan status Hak Milik lebih diminati dan memiliki harga jual lebih tinggi.
✅ Berlaku Seumur Hidup – Tidak perlu repot mengurus perpanjangan sertifikat lagi.
✅ Kepastian Hukum Lebih Kuat – Hak Milik memberikan kepastian hukum yang lebih aman dibandingkan HGB.

Apakah Ruko Bisa Ditingkatkan ke Hak Milik?

Sejak tahun 2023, ruko di beberapa daerah, termasuk Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan, sudah bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik, dengan syarat pemiliknya adalah perorangan (bukan PT). Namun, tidak semua lokasi di Tangerang Selatan memenuhi syarat peningkatan status sertifikat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perubahan status kepemilikan.

Bagaimana Cara Mengurus Peningkatan Hak Properti?

Jangan bingung! East2West Property siap membantu proses peningkatan status sertifikat properti Anda. Kami menyediakan layanan pengecekan lokasi, konsultasi, dan pengurusan administrasi hingga selesai.

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru