East2West Property News - Saat melakukan transaksi properti, peran notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat penting. Namun, tahukah kamu perbedaan di antara keduanya?
Notaris adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik untuk berbagai urusan hukum, termasuk perjanjian, wasiat, dan akta jual beli (AJB). Sementara itu, PPAT khusus menangani pembuatan akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, seperti jual beli tanah atau rumah.
Kapan saatnya kita menggunakan jasa mereka? Jika kamu ingin melakukan transaksi jual beli properti, baik notaris maupun PPAT keduanya dibutuhkan. Notaris akan memproses pembuatan AJB, sedangkan PPAT akan mengurus sertifikat tanah dan hal-hal terkait peralihan hak. Perlu diingat, tak semua notaris adalah PPAT, tapi seorang PPAT bisa menjadi notaris.
Biaya notaris biasanya berdasarkan nilai transaksi properti dan mengikuti tarif resmi, sedangkan biaya PPAT biasanya dihitung sekitar 1% dari nilai transaksi tanah atau bangunan yang dipindahkan.
Untuk lebih jelasnya, konsultasikan langsung kebutuhanmu ke tim East2West Property di (+62 815-2820-9892). Dan jangan lupa cek (link) untuk informasi produk unggulan kami!
sumber: east2west property