East2West News - Apa sih aspek penting waktu kita memutuskan beli properti? Well, selain kesiapan dana, tentunya legalitas properti yang mau kita beli sangat penting diperhatikan. Jangan sampai, tabungan kita habis tapi properti yang dibeli ternyata abal-abal alias asli tapi palsu. Tanpa sertifikat yang sah kita tidak punya hak atas properti itu loh!
Jenis-jenis sertifikat yang umum dalam properti yang diperjual belikan untuk warga negeri Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bedanya, SHM tidak perlu perpanjangan selama-lamanya, sedangkan SHGB perlu diperpanjang setiap 25 tahun. Sedangkan untuk WNA – properti yang dibeli bisa dengan status Sertifikat Hak Pakai, yang berlaku selama dipakai. Kalau sudah tidak dipakai atau WNA mau kembali ke negara asal, propertinya bisa dijual lagi kepada WNA lain dengan meneruskan Hak Pakai nya atau dialihkan ke WNI dengan HGB atau SHM.
Hal yang bisa kita lakukan untuk memastikan keabsahan sertifikat properti yang kita beli adalah dengan mencari bantuan dari agen properti professional yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREB) yang berlogo kuning di kartu nama mereka. Selamat bertransaksi yang aman. (E2W)