East2West Property News - Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Jika kamu berencana membeli properti atau tanah, penting banget untuk tahu biaya dan syarat daftar SHM agar proses kepemilikan berjalan lancar dan aman.
Apa itu SHM?
SHM adalah sertifikat resmi yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda kepemilikan penuh atas tanah. Dengan SHM, kamu punya hak penuh atas tanah tersebut dan dapat menjual, mewariskan, atau mengalihkan kepemilikan dengan mudah.
Syarat Daftar SHM
Untuk mengurus SHM, ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi:
Biaya Daftar SHM
Biaya pembuatan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Secara umum, berikut rincian biaya yang harus kamu siapkan:
Tips Mengurus SHM agar Cepat dan Aman
East2West Property: Partner Terpercaya untuk Urusan Properti dan SHM
East2West Property siap membantu kamu menemukan properti dengan legalitas terjamin, termasuk pengurusan SHM. Dengan pengalaman dan jaringan luas, kami pastikan proses kepemilikan tanah dan rumah kamu berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang properti dengan legalitas lengkap dan proses SHM yang mudah, tim East2West Property selalu siap mendampingi kamu.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram