Panduan Lengkap Biaya dan Syarat Daftar SHM untuk Pembeli Properti 2025

Kembali ke Beranda

Panduan Lengkap Biaya dan Syarat Daftar SHM untuk Pembeli Properti 2025

East2West Property News - Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Jika kamu berencana membeli properti atau tanah, penting banget untuk tahu biaya dan syarat daftar SHM agar proses kepemilikan berjalan lancar dan aman.

Apa itu SHM?

SHM adalah sertifikat resmi yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tanda kepemilikan penuh atas tanah. Dengan SHM, kamu punya hak penuh atas tanah tersebut dan dapat menjual, mewariskan, atau mengalihkan kepemilikan dengan mudah.

Syarat Daftar SHM

Untuk mengurus SHM, ada beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat Permohonan Pengajuan SHM
    Dokumen resmi yang diajukan ke BPN untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Bukti Kepemilikan Tanah Sementara
    Misalnya Surat Keterangan Hak Guna Bangunan (HGB), girik, atau dokumen lainnya sebagai dasar pengajuan SHM.
  3. Peta Bidang Tanah
    Gambaran lokasi dan batas-batas tanah yang akan didaftarkan.
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon
    Menyatakan tanah tidak sedang dalam sengketa dan informasi lain terkait kepemilikan.
  5. Identitas Pemohon
    KTP dan dokumen pribadi lain yang diperlukan.
  6. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Jasa Pihak Ketiga)
    Jika kamu memakai jasa notaris atau agen properti.

Biaya Daftar SHM

Biaya pembuatan SHM bervariasi tergantung lokasi dan luas tanah. Secara umum, berikut rincian biaya yang harus kamu siapkan:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
    Umumnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah.
  • Biaya Pengukuran dan Pendaftaran di BPN
    Sekitar Rp500.000 hingga Rp3.000.000 tergantung luas dan lokasi tanah.
  • Biaya Notaris/PPAT
    Biasanya 1% - 2,5% dari nilai transaksi sebagai jasa pengurusan dokumen.
  • Biaya Lain-lain
    Seperti administrasi dan pengurusan surat-surat pendukung lainnya.

Tips Mengurus SHM agar Cepat dan Aman

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan asli.
  • Pilih notaris atau agen properti yang terpercaya.
  • Periksa status tanah secara online di situs BPN untuk menghindari sengketa.
  • Gunakan jasa broker seperti East2West Property yang berpengalaman untuk membantu proses pengurusan SHM dari awal hingga selesai.

East2West Property: Partner Terpercaya untuk Urusan Properti dan SHM

East2West Property siap membantu kamu menemukan properti dengan legalitas terjamin, termasuk pengurusan SHM. Dengan pengalaman dan jaringan luas, kami pastikan proses kepemilikan tanah dan rumah kamu berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang properti dengan legalitas lengkap dan proses SHM yang mudah, tim East2West Property selalu siap mendampingi kamu.

Sumber: East2West Property

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru