Panduan Lengkap Legalitas dan Perizinan Properti: Cara Aman Beli Rumah dan Investasi

Kembali ke Beranda

Panduan Lengkap Legalitas dan Perizinan Properti: Cara Aman Beli Rumah dan Investasi

East2West Property News - Membeli properti, baik untuk tempat tinggal maupun investasi, tidak hanya soal mencari harga murah atau lokasi strategis. Ada satu hal yang sama pentingnya, bahkan bisa dibilang lebih krusial, yaitu legalitas dan perizinan properti.
Tanpa legalitas yang jelas, Anda berisiko menghadapi masalah seperti sengketa tanah, sertifikat yang bermasalah, atau kesulitan menjual kembali properti tersebut di masa depan.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap legalitas dan perizinan properti agar Anda bisa berinvestasi dengan aman.

  1. Mengapa Legalitas Properti Itu Penting

Legalitas adalah fondasi utama dalam transaksi properti. Dengan dokumen yang sah dan sesuai peraturan, Anda tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga memiliki aset dengan nilai investasi yang lebih tinggi. Properti dengan legalitas jelas lebih mudah dijual kembali atau dijadikan jaminan pinjaman.

  1. Dokumen Legal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Properti

Sebelum memutuskan untuk membeli, pastikan Anda memeriksa dokumen-dokumen berikut:

  • Sertifikat Tanah (SHM atau HGB) – Pastikan sertifikat atas nama pemilik sah dan tidak dalam sengketa.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) – Menunjukkan bangunan sesuai aturan tata ruang.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) – Pastikan pajak sudah dibayar hingga tahun berjalan.
  • AJB (Akta Jual Beli) – Bukti sah transaksi di hadapan notaris dan PPAT.
  • PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) – Biasanya digunakan untuk pembelian properti inden.
  1. Perizinan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Untuk perumahan atau apartemen, beberapa izin tambahan yang perlu dicek antara lain:

  • Izin Lokasi – Memastikan tanah sesuai peruntukannya.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) – Wajib untuk bangunan baru agar bisa digunakan.
  • IPPT (Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah) – Dibutuhkan jika ingin mengubah fungsi lahan.
  1. Cara Mengecek Keabsahan Dokumen Properti

Anda bisa memastikan legalitas properti dengan cara berikut:

  • Mengecek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), langsung atau online.
  • Berkonsultasi dengan Notaris atau PPAT.
  • Melakukan survei langsung ke lokasi.
  • Mengecek reputasi developer, khususnya jika membeli properti baru.
  1. Tanda Properti Bermasalah

Waspadai jika menemukan properti dengan ciri-ciri berikut:

  • Sertifikat atas nama orang lain dan belum dibalik nama.
  • Tidak memiliki IMB.
  • Sedang dalam sengketa.
  • Harga terlalu murah tanpa alasan yang jelas.
  1. Gunakan Bantuan Agen Properti Profesional

Memastikan legalitas properti membutuhkan pengalaman dan ketelitian. Untuk itu, bekerja sama dengan agen properti yang memahami aturan akan membantu proses pembelian menjadi lebih aman dan lancar.
East2West Property sebagai agen properti BSD berpengalaman siap membantu Anda memilih properti di kawasan BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong dengan legalitas terjamin.

Dengan pendampingan profesional, Anda bisa memiliki hunian atau investasi yang aman secara hukum dan menguntungkan untuk jangka panjang.
Temukan properti impian Anda bersama East2West Property dan rasakan kemudahan dalam setiap prosesnya.

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru