East2West Property News - Permendag No. 33 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi penting yang dihadirkan pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan barang dan jasa, termasuk bisnis agen dan broker properti di Indonesia.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya membangun industri real estate yang lebih profesional, transparan, dan terpercaya.
Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Kementerian Perdagangan RI menggelar Sosialisasi Permendag 33/2025 secara daring melalui Zoom.
Acara ini diinisiasi oleh AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) dan dihadiri oleh berbagai Principal kantor P4 yang tergabung dalam AREBI dari seluruh Indonesia.
Salah satu peserta yang hadir adalah Jessica Leonard, Principal East2West Property sekaligus Head of International Relations DPP AREBI. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen East2West Property terhadap kepatuhan regulasi dan profesionalisme bisnis properti di Indonesia.
Apa Itu Permendag 33/2025?
Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2025 merupakan pembaruan kebijakan yang mengatur mekanisme perdagangan dan jasa, termasuk perizinan agen dan broker properti.
Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas peran para pelaku usaha serta meningkatkan standar etika dan transparansi di sektor properti.
Poin Penting Sosialisasi Permendag 33/2025
Dalam sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Perdagangan dan AREBI, beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
Regulasi ini diharapkan menjadi pondasi bagi profesionalisasi agen properti Indonesia, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman dan terjamin.
Rekomendasi untuk Konsumen Properti
Bagi kamu yang sedang mencari rumah atau berencana berinvestasi, penting untuk memahami aturan baru ini. Berikut hal-hal yang sebaiknya diperhatikan:
Dengan langkah ini, kamu bisa berinvestasi dengan lebih tenang dan terhindar dari risiko penipuan.
Komitmen East2West Property
Sebagai anggota resmi AREBI, East2West Property terus mendukung upaya pemerintah dalam membangun industri properti yang berintegritas.
Partisipasi aktif dalam sosialisasi Permendag 33/2025 menjadi bukti nyata komitmen East2West Property untuk menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan konsumen.
East2West Property juga terus menghadirkan rekomendasi properti terbaik di BSD, Alam Sutera, dan Gading Serpong, dengan pendampingan menyeluruh agar setiap proses transaksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram