East2West Property News - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 melalui program Diskon Awal Tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026.
Warga Tangsel yang melakukan pembayaran PBB hingga 30 April 2026 berhak atas diskon 10%, sementara pembayaran pada Mei–Juni 2026 hanya memperoleh potongan 5%. Program ini berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi bentuk apresiasi khusus bagi masyarakat yang taat pajak lebih awal.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga mempercepat penerimaan kas daerah sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal. Pemerintah Tangsel menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak adalah kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.
Pembayaran kini semakin mudah melalui bank, gerai retail, platform digital, hingga QRIS. Jadi, jangan tunggu lama—manfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir 30 April 2026 agar Anda tidak kehilangan potongan 10%.
Ingin memiliki properti premium di Tangerang Selatan? Hubungi East2West Property +62 815 2820 9892 sekarang juga untuk mendapatkan penawaran terbaik!
Sumber: East2West Property (JL)