Biaya Tersembunyi Beli Rumah yang Sering Terlewat Pembeli Pemula

Kembali ke Beranda

Ilustrasi pembeli menghitung biaya tambahan seperti BPHTB, notaris, dan KPR saat membeli rumah

Biaya Tersembunyi Beli Rumah yang Sering Terlewat Pembeli Pemula

East2West Property News - Harga rumah yang tertera di brosur seringkali bukan angka final yang harus disiapkan pembeli. Ada sederet biaya tambahan yang kerap luput dari perhitungan awal, dan totalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Biaya pertama yang sering terlewat adalah Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang besarannya biasanya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sesuai ketentuan daerah masing-masing. Selain itu, ada juga biaya notaris untuk pembuatan akta jual beli dan proses balik nama sertifikat, yang nilainya bervariasi tergantung wilayah dan notaris yang digunakan.

Bagi pembeli yang menggunakan KPR, ada tambahan biaya provisi bank, biaya appraisal atau penilaian properti, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya administrasi lainnya yang totalnya bisa mencapai beberapa persen dari nilai KPR. Biaya-biaya ini biasanya dipotong langsung dari pencairan KPR, sehingga penting untuk memastikan dana yang diterima bersih sudah sesuai kebutuhan pembayaran ke pengembang.

Jangan lupakan juga biaya pemeliharaan lingkungan atau iuran pengelolaan kawasan, terutama untuk perumahan cluster atau apartemen, yang biasanya dibayarkan di muka untuk periode tertentu sebelum serah terima unit. Beberapa pengembang juga mengenakan biaya tambahan untuk sambungan listrik, air, dan gas jika belum termasuk dalam harga jual unit.

Dengan mengetahui rincian biaya-biaya ini sejak awal, calon pembeli bisa menyiapkan anggaran secara lebih realistis, tidak hanya berdasarkan harga jual yang tertera di iklan atau brosur pemasaran, sehingga tidak kaget dengan tagihan tambahan menjelang serah terima unit.

Agar tidak ada biaya tersembunyi yang terlewat dalam rencana pembelian rumah Anda, East2West Property siap membantu menghitung total biaya kepemilikan secara transparan sejak awal. Hubungi +62 815 2820 9892 kami untuk konsultasi.

Sumber: praktik umum transaksi properti di Indonesia, disusun oleh tim East2West Property.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp