East2West Property News - Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah dokumen penting sebelum transaksi rumah resmi berjalan. Sayangnya, banyak pembeli menandatanganinya terburu-buru tanpa memeriksa poin-poin krusial di dalamnya.
Hal pertama yang wajib dicek adalah status legalitas lahan dan bangunan, termasuk sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, serta memastikan tidak ada sengketa atau agunan yang masih terikat pada properti tersebut. Status ini bisa dicek langsung ke kantor pertanahan setempat atau melalui notaris yang menangani transaksi.
Kedua, perhatikan detail spesifikasi bangunan yang tercantum dalam PPJB, mulai dari luas tanah dan bangunan, material yang digunakan, hingga fasilitas yang dijanjikan pengembang. Pastikan semua ini sesuai dengan brosur atau materi pemasaran yang menjadi dasar keputusan Anda membeli, karena PPJB adalah dokumen yang mengikat secara hukum, bukan sekadar janji lisan.
Ketiga, cermati skema pembayaran dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan, baik dari sisi pembeli maupun pengembang. Termasuk di dalamnya ketentuan pengembalian dana jika proyek batal atau tidak selesai sesuai jadwal, serta denda keterlambatan serah terima yang menjadi kewajiban pengembang.
Terakhir, pastikan Anda memahami estimasi waktu serah terima unit secara jelas dan tertulis, bukan sekadar perkiraan lisan dari tim pemasaran. Jika memungkinkan, mintalah pendampingan notaris atau konsultan properti independen untuk meninjau isi PPJB sebelum ditandatangani, agar hak-hak Anda sebagai pembeli benar-benar terlindungi.
Agar proses PPJB Anda berjalan aman dan sesuai standar, East2West Property siap mendampingi Anda memeriksa setiap detail sebelum tanda tangan. Hubungi +62 815 2820 9892 kami untuk pendampingan transaksi properti Anda.
Sumber: praktik umum transaksi properti di Indonesia, disusun oleh tim East2West Property.
Lihat postingan ini di Instagram