East2West Property News - Tak hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan juga memberikan diskon atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Wajib Pajak (WP).
Hal ini diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan @bapenda_tangsel.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Perwali Kota Tangerang Selatan ini berlaku mulai 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.
Potongan tarif diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Tangerang Selatan akibat Pandemi Covid-19 yang menghambat perekonomian.
Pengurangan pokok piutang PBB-P2 diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran utang sebelum Tahun Pajak 2021. Untuk piutang PBB-P2 sebelum Tahun 2014, diberikan pengurangan sebesar 75 persen.
Sedangkan pokok piutang PBB-P2 Tahun 2014 sampai dengan sebelum Tahun Pajak 2021, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.
Pengurangan pokok piutang PBB-P2 ini dilakukan tanpa permohonan WP. Selain itu, Pemkot Tangerang Selatan juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 kepada WP yang melakukan pembayaran utang PBB-P2 sebelum Tahun Pajak 2021.
Sama halnya dengan pengurangan pokok piutang PBB-P2, penghapusan sanksi administratif ini dilakukan tanpa permohonan WP.
"Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan pokok piutang PBB-P2 sebelum pengurangan piutang PBB-P2," tutup isi Perwali tersebut.
Sumber : Kompas