Jangan Bayar Booking Fee Sebelum 10 Hal Ini Jelas

Kembali ke Beranda

Calon pembeli rumah berdiskusi dengan agen properti sebelum membayar booking fee

Jangan Bayar Booking Fee Sebelum 10 Hal Ini Jelas

East2West Property News - Booking fee sering terasa seperti langkah kecil sebelum memiliki rumah. Padahal, setelah uang dibayarkan, posisi konsumen bisa masuk ke tahap transaksi yang memiliki konsekuensi finansial. Karena itu, jangan hanya bertanya “unit ini masih ada?”, tetapi pastikan sedikitnya 10 hal berikut sudah jelas secara tertulis.

Pertama, berapa harga rumah sebenarnya dan apa saja yang termasuk? Tanyakan harga tanah dan bangunan, apakah sudah termasuk PPN, serta apakah ada biaya tambahan seperti BPHTB, AJB, notaris, biaya KPR, administrasi atau biaya lainnya. Harga yang terlihat di materi pemasaran belum tentu sama dengan total dana yang harus disiapkan sampai akad dan serah terima.

Kedua, booking fee ini untuk apa dan bagaimana perlakuannya? Tanyakan apakah booking fee diperhitungkan sebagai bagian dari DP atau harga rumah, kapan harus dilunasi, dan dalam kondisi apa uang tersebut dapat atau tidak dapat dikembalikan. OJK sendiri pernah memberikan contoh klausula terkait booking fee dalam konteks perlindungan konsumen jasa keuangan, sehingga ketentuannya memang perlu dibaca, bukan hanya disampaikan secara lisan. 

Ketiga, bagaimana jika KPR tidak disetujui? Ini pertanyaan yang sering terlambat ditanyakan. Pastikan sejak awal apakah booking fee atau pembayaran berikutnya dapat dikembalikan jika pengajuan KPR ditolak, dan apa syaratnya. Persetujuan KPR pada akhirnya merupakan keputusan bank berdasarkan analisis risiko dan kondisi calon debitur; SLIK juga menjadi salah satu informasi yang digunakan dalam proses pembiayaan. 

Keempat sampai keenam, tanyakan dokumen dan legalitasnya: status sertifikat tanah, dokumen perizinan yang relevan, serta bentuk perjanjian yang akan ditandatangani. Jangan berhenti pada kalimat “dokumen aman”; minta kejelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar transaksi dan kapan dokumen tersebut dapat diperlihatkan. Untuk skema yang menggunakan PPJB, regulasi juga mengatur pelaksanaan PPJB untuk kategori rumah tertentu. 

Ketujuh sampai kesepuluh adalah hal yang sering dianggap sepele: kapan pembangunan atau serah terima dilakukan, apa spesifikasi dan fasilitas yang benar-benar menjadi bagian unit, bagaimana ketentuan perubahan harga atau promo, serta apa konsekuensinya jika konsumen membatalkan transaksi. Semua jawaban penting sebaiknya tertulis di formulir booking, surat pemesanan, perjanjian, atau dokumen resmi lainnya. Sebelum uang berpindah, 10 pertanyaan ini layak dibahas bersama sales, bank, dan bila diperlukan notaris. Jika Anda sedang mempertimbangkan beberapa pilihan rumah dan ingin melihat bukan hanya harga, tetapi juga struktur transaksi serta risikonya, East2West Property +62 815 2820 9892 dapat membantu Anda melakukan pengecekan dari sisi pembelian hingga rencana kepemilikan.

Sumber: East2West Property (JL)

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Konsultan & Agen Properti Profesional Berlisensi (@east2west_property)

Dapatkan Informasi Terbaru

Intuit Mailchimp