Mau Beli Rumah? Sekarang Gratis BPHTB, PBG, dan PPN! Simak Infonya!

Kembali ke Beranda

Mau Beli Rumah? Sekarang Gratis BPHTB, PBG, dan PPN! Simak Infonya!

@east2west_property Rumah Mewah Ala Korea di BSD City! Estetik & Terjangkau! ????????✨ Gaya minimalis modern, layout luas, dan pastinya cozy! ✨ Spacious open layout & inner L-shape courtyard—cahaya alami lebih maksimal, suasana makin homey. ✨ 5+1 kamar tidur ensuite, 5+1 kamar mandi, plus 2 powder room—ideal untuk kenyamanan keluarga. ???? Dekat Eastvara Mall & AEON—mau belanja atau kulineran, tinggal jalan kaki! ???? 5 menit ke Tol Legok, akses ke Gading Serpong super gampang. ???? Dekat Genesis Global School, hunian ideal untuk keluarga modern. Diskon spesial hingga ratusan juta! Jangan sampai kehabisan! Hubungi East2West Property sekarang! ???? #RumahKoreaBSD #LuxuryLiving #HunianEksklusif #East2WestProperty #InvestasiProperti #carirumah #rumahbsd #agenrumahbsd #propertibsd #bsdcity #agenpropertybsd #GrowingTogether #ThrivingWithInnovation #HeartfeltService ♬ suara asli - Agen Properti BSD Serpong

East2West Property News - Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)! Pemerintah resmi menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan mendukung kepemilikan rumah tanpa beban biaya tambahan yang tinggi.

Kebijakan yang Berlangsung di Seluruh Indonesia

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di sekitar 180 daerah. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin membeli rumah tidak perlu membayar biaya PBG, BPHTB, dan PPN yang biasanya mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Berikut rincian insentif yang diberikan:

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) GRATIS – Sebelumnya berbayar, kini 0 rupiah untuk MBR.
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) GRATIS – Biasanya dikenakan 5%, kini dihapuskan.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 0% untuk rumah di bawah Rp 2 miliar – Tidak ada tambahan pajak.

Proses Perizinan Kini Lebih Cepat

Selain membebaskan biaya-biaya tersebut, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG yang sebelumnya memakan waktu 45 hari, kini bisa selesai dalam 10 hari saja. Bahkan, di beberapa daerah seperti Jakarta, Sumedang, dan Tangerang, izin PBG bisa keluar dalam waktu hanya beberapa menit hingga satu jam.

Waktu yang Tepat untuk Punya Rumah

Dengan adanya kebijakan ini, sekarang adalah waktu terbaik untuk membeli rumah, terutama bagi MBR yang sebelumnya terkendala biaya tambahan. Jika kamu sedang mencari rumah dengan lokasi strategis, harga terjangkau, dan fasilitas lengkap, banyak proyek properti yang bisa kamu pilih dengan manfaat dari kebijakan baru ini.

Salah satu pilihan terbaik adalah proyek perumahan yang dipasarkan oleh East2West Property. Dengan berbagai pilihan rumah di BSD, Gading Serpong, Alam Sutera, dan sekitarnya, kamu bisa mendapatkan hunian impian dengan harga bersaing dan promo menarik.

Jangan sampai ketinggalan! Hubungi East2West Property sekarang dan dapatkan penawaran terbaik untuk rumah impianmu!

Sumber: East2West Property

Dapatkan Informasi Terbaru