East2West Property News - Kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen hingga Desember 2027.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sektor properti karena sebelumnya insentif tersebut hanya berlaku sampai akhir 2026. Dengan perpanjangan ini, pembeli rumah masih bisa menikmati bebas PPN untuk unit hunian dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dari harga jual tertinggi Rp5 miliar.
Insentif ini ditargetkan menjangkau hingga 40.000 unit rumah komersial per tahun, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan industri properti nasional.
Dampak Positif bagi Pembeli dan Pengembang
Perpanjangan PPN DTP memberikan banyak manfaat, baik bagi pembeli maupun pengembang. Pembeli rumah bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau tanpa tambahan pajak besar, sementara masyarakat kelas menengah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki hunian sendiri dengan beban biaya yang lebih ringan.
Bagi pengembang, kebijakan ini memberikan kepastian usaha dan mendorong percepatan pembangunan proyek-proyek baru. Pasar properti pun diperkirakan akan semakin aktif hingga tahun 2027.
Waktu yang Tepat untuk Membeli Rumah
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan membeli rumah di wilayah premium seperti BSD, Alam Sutera, atau Gading Serpong, inilah waktu yang tepat untuk memanfaatkan momen bebas PPN.
Dengan kebijakan ini, pembeli bisa menghemat hingga ratusan juta rupiah dari total harga rumah.
Jika kamu sedang mencari hunian atau investasi properti dengan lokasi strategis dan legalitas lengkap, East2West Property siap membantu menemukan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan potensi investasi jangka panjangmu.
Sumber: East2West Property
Lihat postingan ini di Instagram